Anggota Perkumpulan
1. Anggota Pendiri
Anggota pertama yang mendirikan asosiasi APSEII
- Universitas Indonesia
- Universitas Padjadjaran
- Universitas Airlangga
- Universitas Malikussaleh
- Universitas Syiah Kuala
- Universitas Mulawarman
- Universitas Brawijaya
- Universitas Tanjung Pura
- Universitas Terbuka
- Universitas Pendidikan Indonesia
- Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
- Universitas Diponegoro
- Universitas Negeri Surabaya
- Universitas Jambi
- Universitas Negeri Jember
- Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
- Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
- Universitas Islam Negeri Walisongo
- Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
- Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
- Universitas Islam Negeri Alauddin
- Universitas Islam Negeri Raden Fatah
- Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
- Institut Pertanian Bogor
2. Anggota Penuh
Anggota Penuh adalah Program Studi, dan institusi pendidikan tinggi lainnya yang serumpun dalam bidang ilmu ekonomi Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat di Indonesia yang telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi / Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi sekurang-kurangnya Baik Sekali, Fakultas tempat program studi dan atau institusi bernaung merupakan anggota AFEBI dan diterima sebagai anggota dalam Sidang Pleno Perkumpulan.
3. Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Program Studi, dan institusi pendidikan tinggi lainnya yang serumpun dalam bidang ilmu ekonomi Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat di Indonesia yang telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi / Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi sekurang-kurangnya Baik, Fakultas tempat program studi dan atau institusi bernaung bukan merupakan anggota AFEBI dan diterima sebagai anggota dalam Sidang Pleno Perkumpulan.
4. Anggota Luar Biasa (Associate Member)
Anggota Luar Biasa (Associate Member) adalah Program Studi, dan institusi pendidikan tinggi lainnya yang serumpun dalam bidang ilmu ekonomi Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat di Indonesia yang telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi / Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi sekurang-kurangnya Baik, belum diterima dalam Sidang Pleno Perkumpulan namun telah mendapat SK Anggota dari Ketua Umum Perkumpulan.
5. Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah mantan Ketua Program Studi periode sebelumnya, dan/atau perorangan yang telah berjasa kepada Perkumpulan dan/atau lembaga/perusahaan yang secara khusus diundang oleh Perkumpulan untuk menjadi anggota kehormatan serta yang keanggotaannya ditetapkan oleh Sidang Pleno Perkumpulan.
Tata cara penerimaan Anggota Perkumpulan
1.
Mendaftarkan keanggotaan pada perkumpulan bagi anggota baru dengan menyertakan dua surat rekomendasi dari minimal dari dua anggota biasa
2.
Melampirkan surat persetujuan dari ketua atau dekan perguruan tinggi dan form kesediaan membayar iuran pangkal dan iuran wajib anggota setiap tahun
3.
Pada tahun pertama keanggotaannya, anggota baru diklasifikasikan sebagai anggota luar biasa (associate member)dan baru bisa menjadi anggota biasa (full member) setelah paling tidak menghadiri minial dua kali kongress dan mendapat persetujuan dari Sidang Pleno
4.
Anggota kehormatan karena jasanya kepada perkumpulan diusulkan oleh anggota dan disetujui dalam Sidang Pleno
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak dan kewajiban anggota perkumpulan sebagai berikut:
- Setiap Anggota Penuh mempunyai satu suara dan berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus Inti Perkumpulan;
- Setiap Anggota Biasa mempunyai satu suara, berhak untuk memilih, tidak mempunyai hak dipilih sebagai Pengurus Inti Perkumpulan, namun memiliki hak dipilih sebagai Badan Pengurus Nasional pada komisi-komisi.
- Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak untuk bicara, namun tidak mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih;
- Setiap Anggota Kehormatan mempunyai hak untuk bicara, namun tidak mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih;
- Setiap Anggota Perkumpulan berkewajiban menjunjung tinggi asas, tujuan, dan nama Perkumpulan, memberikan saran dan ikut serta mengembangkan Perkumpulan, membayar iuran anggota, aktif dalam mengikuti kegiatan perkumpulan, dan memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perkumpulan.
- Setiap anggota yang belum menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran iuran wajib anggota maka akan kehilangan hak sebagai anggota yaitu hak suara, hak memilih, hak dipilih maupun hak mengikuti kegiatan Asosiasi.
2. Setiap anggota Perkumpulan dapat berhenti karena alasan sebagai berikut :
- Permintaan sendiri secara tertulis;
- Atas keputusan pengurus perkumpulan.
3. Pengurus perkumpulan dapat memutuskan pemberhentian anggota atas alasan-alasan sebagai berikut:
- Karena tindakan atau sikap yang merugikan kepentingan negara;
- Karena tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan perkumpulan;
- Karena tindakan atau sikap yang merugikan Perkumpulan.
4. Keputusan pemberhentian anggota oleh pengurus perkumpulan dilakukan setelah mendengar pembelaan dari yang bersangkutan.
5. Anggota perkumpulan yang sudah berhenti dapat direhabilitasi kembali.