Keanggotaan

Anggota Perkumpulan

1. Anggota Pendiri

Anggota pertama yang mendirikan asosiasi APSEII

  1. Universitas Indonesia
  2. Universitas Padjadjaran
  3. Universitas Airlangga
  4. Universitas Malikussaleh
  5. Universitas Syiah Kuala
  6. Universitas Mulawarman
  7. Universitas Brawijaya
  8. Universitas Tanjung Pura
  9. Universitas Terbuka
  10. Universitas Pendidikan Indonesia
  11. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  12. Universitas Diponegoro
  13. Universitas Negeri Surabaya
  14. Universitas Jambi
  15. Universitas Negeri Jember
  16. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  17. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
  18. Universitas Islam Negeri Walisongo
  19. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
  20. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  21. Universitas Islam Negeri Alauddin
  22. Universitas Islam Negeri Raden Fatah
  23. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  24. Institut Pertanian Bogor

2. Anggota Penuh

Anggota Penuh adalah Program Studi, dan institusi pendidikan tinggi lainnya yang serumpun dalam bidang ilmu ekonomi Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat di Indonesia yang telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi / Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi sekurang-kurangnya Baik Sekali, Fakultas tempat program studi dan atau institusi bernaung merupakan anggota AFEBI dan diterima sebagai anggota dalam Sidang Pleno Perkumpulan.

3. Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah Program Studi, dan institusi pendidikan tinggi lainnya yang serumpun dalam bidang ilmu ekonomi Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat di Indonesia yang telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi / Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi sekurang-kurangnya Baik, Fakultas tempat program studi dan atau institusi bernaung bukan merupakan anggota AFEBI dan diterima sebagai anggota dalam Sidang Pleno Perkumpulan.

4. Anggota Luar Biasa (Associate Member)

Anggota Luar Biasa (Associate Member) adalah Program Studi, dan institusi pendidikan tinggi lainnya yang serumpun dalam bidang ilmu ekonomi Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat di Indonesia yang telah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi / Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi sekurang-kurangnya Baik, belum diterima dalam Sidang Pleno Perkumpulan namun telah mendapat SK Anggota dari Ketua Umum Perkumpulan.

5. Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah mantan Ketua Program Studi periode sebelumnya, dan/atau perorangan yang telah berjasa kepada Perkumpulan dan/atau lembaga/perusahaan yang secara khusus diundang oleh Perkumpulan untuk menjadi anggota kehormatan serta yang keanggotaannya ditetapkan oleh Sidang Pleno Perkumpulan.

Tata cara penerimaan Anggota Perkumpulan

1.

Mendaftarkan keanggotaan pada perkumpulan bagi anggota baru dengan menyertakan dua surat rekomendasi dari minimal dari dua anggota biasa


2.

Melampirkan surat persetujuan dari ketua atau dekan perguruan tinggi dan form kesediaan membayar iuran pangkal dan iuran wajib anggota setiap tahun


3.

Pada tahun pertama keanggotaannya, anggota baru diklasifikasikan sebagai anggota luar biasa (associate member)dan baru bisa menjadi anggota biasa (full member) setelah paling tidak menghadiri minial dua kali kongress dan mendapat persetujuan dari Sidang Pleno


4.

Anggota kehormatan karena jasanya kepada perkumpulan diusulkan oleh anggota dan disetujui dalam Sidang Pleno

Hak dan Kewajiban Anggota

1. Hak dan kewajiban anggota perkumpulan sebagai berikut:

  • Setiap Anggota Penuh mempunyai satu suara dan berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pengurus Inti Perkumpulan;
  • Setiap Anggota Biasa mempunyai satu suara, berhak untuk memilih, tidak mempunyai hak dipilih sebagai Pengurus Inti Perkumpulan, namun memiliki hak dipilih sebagai Badan Pengurus Nasional pada komisi-komisi.
  • Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak untuk bicara, namun tidak mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih;
  • Setiap Anggota Kehormatan mempunyai hak untuk bicara, namun tidak mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih;
  • Setiap Anggota Perkumpulan berkewajiban menjunjung tinggi asas, tujuan, dan nama Perkumpulan, memberikan saran dan ikut serta mengembangkan Perkumpulan, membayar iuran anggota, aktif dalam mengikuti kegiatan perkumpulan, dan memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perkumpulan.
  • Setiap anggota yang belum menyelesaikan kewajiban berupa pembayaran iuran wajib anggota maka akan kehilangan hak sebagai anggota yaitu hak suara, hak memilih, hak dipilih maupun hak mengikuti kegiatan Asosiasi.

2. Setiap anggota Perkumpulan dapat berhenti karena alasan sebagai berikut :

  • Permintaan sendiri secara tertulis;
  • Atas keputusan pengurus perkumpulan.

3. Pengurus perkumpulan dapat memutuskan pemberhentian anggota atas alasan-alasan sebagai berikut:

  • Karena tindakan atau sikap yang merugikan kepentingan negara;
  • Karena tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan perkumpulan;
  • Karena tindakan atau sikap yang merugikan Perkumpulan.

4. Keputusan pemberhentian anggota oleh pengurus perkumpulan dilakukan setelah mendengar pembelaan dari yang bersangkutan.

5. Anggota perkumpulan yang sudah berhenti dapat direhabilitasi kembali.

Anggota Aktif

Anggota aktif sampai saat ini:

  1. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara – Ekonomi Islam
  2. Universitas Islam Negeri Raden Fatah – Ekonomi Syariah
  3. Universitas Airlangga – Ekonomi Islam
  4. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar – Ekonomi Islam
  5. Universitas Brawijaya – Ekonomi Islam
  6. Institut Pertanian Bogor – Ilmu Ekonomi Syariah
  7. Universitas Pendidikan Indonesia – Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam
  8. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah – Ekonomi Syariah
  9. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga – Ekonomi Syariah
  10. Universitas Jambi – Ekonomi Syariah
  11. Universitas Indonesia – Ilmu Ekonomi Islam
  12. Universitas Padjadjaran – Ekonomi Islam
  13. Universitas Tanjungpura – Ekonomi Islam
  14. Universitas Mulawarman – Ekonomi Syariah
  15. Universitas Syiah Kuala – Ekonomi Islam
  16. Universitas Negeri Surabaya – Ekonomi Islam
  17. Universitas Diponegoro – Ekonomi Islam
  18. Universitas Malikussaleh – Ekonomi Syariah
  19. Universitas Terbuka – Ekonomi Syariah
  20. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa – Ekonomi Syariah
  21. Universitas Negeri Jember – Ekonomi Syariah
  22. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta – Ekonomi Islam
  23. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel – Ekonomi Islam
  24. Universitas Islam Negeri Walisongo – Ekonomi Islam
  25. Universitas Islam Indonesia – Ekonomi Islam
  26. Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda – Ekonomi Syariah
  27. Institut Agama Islam Al Muslim Aceh – Ekonomi Syariah
  28. Universitas Trunojoyo – Ekonomi Syariah
  29. Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta Kutai Timur – Ekonomi Syariah
  30. Universitas Djuanda – Ekonomi Syariah
  31. Universitas Siliwangi- Ekonomi Syariah
  32. Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia Perbanas – Ekonomi Syariah
  33. Universitas Halim Sanusi – Ekonomi Islam
  34. Universitas Negeri Semarang – Ekonomi dan Keuangan Islam
  35. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka – Ekonomi Islam
  36. Universitas Andalas – Ekonomi Islam
  37. UIN Mahmud Yunus Batusangkar – Ekonomi Syariah
  38. Universitas K.H. Abdul Chalim Mojokerto – Ekonomi Syariah
  39. Universitas Hasanuddin – Ekonomi dan Bisnis Islam
  40. Universitas Negeri Padang – Ekonomi dan Keuangan Islam 
  41. Institut Agama Islam PERSIS Garut – Manajemen Keuangan Syariah
  42. Universitas Pelita Bangsa – Ekonomi Syariah